
Menguak Proses Sita dan Eksekusi: Pengetahuan Hukum dari Panitera PA Situbondo
Dalam rangka meningkatkan pemahaman mahasiswa terkait praktik hukum di lapangan, khususnya di bidang peradilan agama, Pengadilan Agama Situbondo menyelenggarakan kegiatan edukasi bertajuk “Menguak Proses Sita dan Eksekusi: Pengetahuan Hukum dari Panitera PA Situbondo”. Acara ini menghadirkan Panitera PA Situbondo sebagai narasumber utama yang memberikan pemaparan mendalam mengenai prosedur sita dan eksekusi, dua aspek penting dalam praktik peradilan yang seringkali menimbulkan pertanyaan di kalangan mahasiswa maupun masyarakat umum.
Kegiatan ini diikuti dengan penuh antusias oleh mahasiswa peserta Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) yang sedang menjalani pembelajaran langsung di Pengadilan Agama Situbondo. Dengan mengenakan seragam khas, para mahasiswa tidak hanya mendapatkan materi teoritis, tetapi juga penjelasan teknis dan pengalaman nyata terkait bagaimana proses sita dan eksekusi dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penyampaiannya, Panitera PA Situbondo menekankan pentingnya memahami dasar-dasar hukum acara, mekanisme pelaksanaan sita terhadap objek sengketa, serta langkah-langkah eksekusi yang harus dijalankan secara transparan dan sesuai prosedur. Hal ini penting agar para calon praktisi hukum mampu menjawab tantangan di dunia kerja, khususnya dalam menangani perkara perdata maupun keluarga yang kerap melibatkan proses sita dan eksekusi.
Lebih jauh, kegiatan ini juga menjadi media bagi mahasiswa untuk bertanya, berdiskusi, dan menggali pengalaman langsung dari aparat peradilan yang sudah berkompeten. Dengan suasana yang interaktif, mahasiswa memperoleh wawasan baru yang tidak hanya memperkuat pemahaman akademik, tetapi juga memperkaya keterampilan praktis yang kelak akan bermanfaat dalam karier mereka sebagai sarjana hukum.
Melalui agenda edukasi ini, diharapkan mahasiswa Universitas Ibrahimy Sukorejo Situbondo, khususnya dari Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, semakin memiliki bekal yang kuat untuk mengintegrasikan teori yang diperoleh di bangku kuliah dengan realitas praktik hukum di lapangan. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata sinergi antara lembaga peradilan dan dunia kampus dalam menyiapkan generasi muda yang profesional, berintegritas, dan siap mengabdi bagi masyarakat.